Akhir-akhir ini media banyak membahas persoalan kekerasan baik yang dilakukan oleh ormas, individu bahkan parlemen pemerintah. Begitu banyak permasalahan kekerasan yang disorot membuat masyarakat jenuh dan bahkan bisa jadi berdampak negatif. Sajian informasi kriminalitas seakan membuat masyarakat sebagai penikmat informasi lebih terbiasa dengan hal-hal tersebut. Apalagi baru-baru ini salah satu ormas Islam mendapatkan protes keras dari berbagai kalangan masyarakat atas aksi premanisme yang mereka lakukan mulai dari penghancuran tempat hiburan dan lain sebagainya yang berkedok atas nama agama sehingga bukan efek baik yang ditumbulkan justru keresahan warga yang dituai.
Tindakan main hakim sendiri yang terjadi di lingkup masyarakat atas segala yang berkaitan dengan pelanggaran ketentraman dan kenyamanan berwarga Negara sehingga jika hal-hal ini terus dibiarkan malah bisa menjadi momok dan persalan social yang berkelanjutan.
Lantas kemanakah dasar-dasar negera ini, apakah pondasi Negara sudah runtuh di telan bumi?
Jika dulu semasa SD kita kenal dengan yang namanya Pancasila yang memiliki lima point yang sangat agung dan bersahaja dan kemudian memang menjadi idiologi bang Indonesia sebagai warga Negara yang cinta akan persatuan dan kesatuan, saling menghargai perbedaan, serta tetap menjunjung tinggi keadilan yang hakiki. Kemudian ditambah lagi dengan undang-undang 1945 yang menjadi dasar hukum yang dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Lantas jika memang pancasila masih berdiri tegak serta tetao dijunjung tinggi sebagai sebuah warisan Negara yang patut untuk dipertahankan dan dilestarikan setidaknya konflik-konflik yang terjadi bahkan tak jarang selalu mengganggu pertahanan Negara ini bisa diperbaiki dengan menyongsong kebhinneka tinggal ikaan. Walaupun kita semua adalah berbeda tapi tetap dalam satu kesatuan NKRI.
0 komentar:
Posting Komentar