Pasca bentrok yang terjadi di Lamongan, Jawa Timur beberapa waktu yang lalu kini Polisi telah menetapkan sebanyak 42 orang yang mengenakan atribut Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Selain FPI, polisi pun telah membekuk setidaknya lima orang warga Dusun Dengok, Desa Kandangsemankon sebagai tersangkata juga.
Insiden bentrokan tersebut terjadi pada tanggal 8 Agustus 2013, Senin dini hari di kawasan Blimbing, Paciran, Lamongan, Jatim. Kejadiannya berawal antara sekelompok orang yang beratribut FPI dengan warga setempat. Bentrokan terjadi pertama kali di sebela Playstation Dusun Dengok.
Didapati tiga orang yang telah mengenakan atribut FPI yang bernama Zaenuri alias Zen, Viki, dan Gondok melancarkan aksi penganiayaan sekaligus penyerangan kepada Zaenal Efendi, Agus Langgengm dan Sampurno.
"Untuk menetapkan tersangka masih belum. Kita kan harus memilah-milah tersangkanya. Mana tersangka penganiayaan, mana tersangka perusakan, mana yang dari warga dan mana yang dari kelompok FPI. Untuk yang penganiayaan di Playstation itu sudah kita tetapkan tersangka. Meraka semua sudah mengakui,". Terang Kasubdit Penmas, Kombes Pol Suhartoyo.
Pihak FPI membantah bahwa pelaku aksi perusakan adalah anggotanya, pasalnya kelompok FPI yang berdomisili di Lamongan sudah dibekukan sejak dua tahun yang lalu. Guna upaya klarifikasi, pihak FPI yang diwakili oleh Asoum mendatangi Polda Katim untuk melakukan audiensi dengan pihak Kapolda.
Sudahlah kawan - kawanku, mengapa kita harus saling bentrok,saling menyalahkan, dan saling membunuh. Agama tak pernah mengajarkan hal yang buruk, tak pernah mengajarkan hal yang buruk. Mari kita gandengkan tangan, kuatkan hati dan agama sebagai pondasinya.
BalasHapus