Jumat, 02 Agustus 2013
0 komentar

Hasil Sidang Pasangan Khofifah dan Herman Bakal Calon Gubernur/Wagu Jatim

Khofifah-Herman

Kasus pencekalan sebagai peserta Pemilihan Umum di wilayah Jawa Timur (Jatim) atas pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim oleh KPU Jatim semakin heboh di berbagai media berita. Bakal pasangan Khofifah-Herman (Berkah) ini nampaknya sudah bisa tersenyum lebar setelah mendengar putusan pertimbangan yang dilakukan oleh DKPP di pengadilan atas tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pasangan Khififah-Herman.

Ketua DKPP, Jimlu Assidhiqie memutuskan untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk segera melakukan peninjauan kembali secara cepat atas putusan yang dikeluarkan oleh KPU Jatim terhadap kesesuaian maksud, prinsip serta etika penyelenggaraan Pemilihan Umum dalan upaya pemulihan serta pengembalian hak secara konstitusional terhadap pasangan balak calon Khofifah-Herman.

Dalam kasus yang mencuat tersebut terungkap dalam persidangan bahwa telah terjadinya pengelompokan perbedaan pendapat dari lima orang komisioner KPU Jatim yang sehingga mengakibatkan diadakannya voting ketika rapat pleno penetuan pasangan bakal calon Berkah.

Dari pihak KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad bersama komisionernya Sayekti berpendapat bahwa dukungan yang diberikan oleh Partai Kedaulatan (PK) serta Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur Jatim, Khofifah-Herman adalah sah. Namun ketiga orang komisioner KPU Jatim berpendapat bahwa dukungan yang diberikan oleh PK dan PPNUI terhadap pasangan Berkah ini tidak memenuhi syarat atau tidak sah. Ketiga Komisioner tersebut adalah Agung Nugroho, Najib Hamid, serta Agus Mahfud.

Dalam persidangan tersebut. ketua KPU Jatim menyampaikan pihaknya memutuskan untuk membebas tugaskan tiga komisioner tersebut selama masa yang tidak ditentukan (sementara) sampai KPU Pusat mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Khofifah-Herman sah sebagai peserta pemili Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013.

"Begitu keputusan dari KPU Pusat keluar, maka status berhenti sementara itu dicabut kembali," Jelas jimly sebelum menutup sidang.

Selesai persidangan berlangsung, pasangan Khofifah dan Herman mendatangi meja komisioner KPU Jatim, Andry dan Sayekti, namun keduanya tidak sempat menyalami anggota KPU yang telah dibebas tugaskan sementara itu.

"Pak Najib dan yang duanya sudah. Hotel kami berbeda karena memang urusan kami di Jakarta ini juga beda", kata Sayekti.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top